CERAI TALAK GHOIB
- Surat Permohonan
- Membayar panjar biaya perkara
- Foto copy KTP Suami
- Foto copy Surat Keterangan dari Kantor Kelurahan setempat bahwa Termohon/isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama dan saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah Republik Indonesia (Ghoib)
- Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah
- Bagi Pemohon/Termohon yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang
