CERAI TALAK GHOIB


  • Surat Permohonan
  • Membayar panjar biaya perkara
  • Foto copy KTP Suami
  • Foto copy Surat Keterangan dari Kantor Kelurahan setempat bahwa Termohon/isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama dan saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah Republik Indonesia (Ghoib)
  • Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah
  • Bagi Pemohon/Termohon yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang
Whatsapp